BAB AMAR MA'RUF TERUTAMA KELUARGA SENDIRI.

”Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang”.
Amar ma'ruf nahi mungkar diwajibkan terutama kepada sendiri (anak-istri) dan kepada orang yang dibawahnya (rakyat kecil yang menjadi tanggung jawabnya).
Firman Allah :
وَأْمُرْاَهْلَكَ بِـصَّـلَاةِ وَاصَطَبِرْ عَلَيْهَا (طه :١٣٢)
Artinya: ”Suruhlah keluargamu menegakkan shalat, dan sabarkanlah hatinya untuk melaksanakan secara tetap kontinyu.” (Thaha: 132).
يَٓااَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَاَهلِيْكُمْ نَارًا وَقُوْدُهَاالنَّاسُ وَالحِجَارَةُ . (التحريم: ٦)
Artinya: ”Hai orang-orang mukmin, peliharalah dirimu dan keluargamu dari siksa neraka, yang berbahan bakar manusia dan para benda keras/batu-batu ….” (At Tahriem 6)
1. Dari Abu Hurairah; ”Cucu Rasul (Hasan bin Ali) pernah akan memasukan sebiji kurma hasil kerja panitya penampungan zakat (sedekah), lalu Rasul Saw. segera mencegahnya dengan sabdanya: ”Hii, buang nak/le/cung kurma itu, ketahuilah bahwa kami (putra-putri keturunan Nabi) tidak diperkenankan makan atau menggunakan harta zakat/sedekah.” (HR. Bukhari - Muslim)
Riwayat lain; ”Harta zakat/ sedekah tidak halal bagi keluarga kami (putra-putri keturunan Nabi)
2. Dari Abu Hafsh, Umar bin Abu Salamah anak tiri Rasul Saw.: ”Sewaktu kecilku diasuhan beliau Saw., aku makan dengan memutar-mutar tangan di atas piring, lalu diperingatkan oleh beliau dengan sabdanya: ”Nak makanlah dengan menyebut asma Allah, gunakanlah tangan kananmu dan ambillah yang terdekat. Maka sesudah itu aku makan sebagaimana beliau mendidikku.” (HR. Bukhari- Muslim)
3. Dari Ibnu Amr, Rasul Saw., bersabda: ”Kalian adalah pemimpin, dan setiapnya ditanya tentang orang yang dipimpinnya/bawahannya, seorang imam/kepala negara, dan kepala lainnya adalah pemimpin yang akan dituntut pertanggung jawaban bawahan/rakyat yang dipimpinnya. Seorang pria/suami/ayah pemimpin yang mengurus keluarga rumah tangganya, dan akan dituntut tentang anggota keluarga yang dipimpinnya. Seorang istri adalah pengurus rumah tangga suaminya dan akan dituntut tentang anggota keluarganya. Seorang pelayan juga mengurus/memelihara harta kekayaan majikannya, ia akan dituntut tentang bagaimana ia menjaganya. Maka pada dasarnya, kalian adalah pemimpin, dan setiapnya pasti dituntut pertanggung jawaban atas yang dipimpin olehnya.”
4. Dari Amr bin Syu'aib, Rasul Saw. bersabda:
مُرُوْا اَوْلَادَكُمْ بِـالصَّلَاةِ وَهُمْ اَبْـنَاءُ سَبْحِ سِنِـيْنَ، وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ اَبْنَــاءُ عَشٍرٍ، وَفَـرِّا قُوْابَيْنَهُـمْ فِى اْلمَضَاجِحِ (رَوَاهُ اَبُودَاوُد)
Artinya: ”Perintahkanlah anak-anakmu shalat sejak usia 7 tahun, dan pukullah jika mereka mengabaikan shalat seusia 10 tahun, pisahkanlah tempat tidur mereka yakni antara anak putra dan putri sejak mencapai usia tersebut.” (HR. Abu Daud).
5. Dari Sairah bin Ma'bad, Rasul Saw. bersabda:
عَلِّمُوا الصَّـبِيَّ الصَّلَاةَ لِسَبْحِ سِنِيْنَ وَاضْرِبُوْهُ عَلَيْهَا اِبْنَ عَشْرِ سِنِيْنَ (رواه ابودوالترمزى)
Artinya: ”Didiklah anak-anakmu menegakkan shalat sejak usia 7 tahun dan pukullah mereka seusia 10 tahun jika mengabaikan shalat.” (HR. Abu Daud dan Turmudzi).
Lafadh hadits dari Abu Dawud sbb:
مُرُوْا الصَّبِىَّ بِالصَّلَاةِ اِذَا بَلَغَ سَبْعَ سِنِيْنَ.
Artinya : ”Perintahkanlah shalat sejak anakmu berusia 7 tahun.” (HR. Abu Daud).
"Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung."
(QS. Ali 'Imran 3: Ayat 104)
